Mengenal Creative Destruction, Inovasi yang Melahirkan Kerusakan (Bagian 1)


Naviri Magazine - Inovasi atau pembaruan merupakan upaya memperbaiki atau bahkan menyempurnakan sesuatu yang telah ada. Atau, bisa pula memberi pilihan lain selain hal-hal yang telah ada. 

Di dunia bisnis atau industri, khususnya industri teknologi, inovasi sangat dibutuhkan, karena melalui inovasi itulah berbagai hal baru dikenal di dunia. Yang menjadi masalah, dan kadang tak terpikir banyak orang, inovasi kadang membawa sisi buruk.

Sebagai contoh, Uber adalah salah satu bentuk inovasi di bidang transportasi, yang ditujukan untuk memberi pilihan para penumpang taksi—menggunakan Uber, atau tetap menggunakan taksi konvensional. 

Sebagai sebuah inovasi, Uber jelas hebat, karena keberadaannya memperbarui sistem taksi yang sudah lama dikenal, sekaligus memberi kemudahan bagi konsumen yang sebelumnya hanya mengenal taksi konvensional.

Tetapi, di sisi lain, kehadiran Uber secara tak langsung “merusak” sistem transportasi yang sebelumnya telah mapan, khususnya terkait taksi. Para pengusaha taksi konvensional, termasuk para sopir taksi, dibuat repot oleh Uber karena kehadiran Uber tidak hanya menjadi pesaing tapi juga meminggirkan mereka. 

Uber, dengan layanan teknologinya, mampu menarik minat para pengguna taksi sehingga lebih memilih Uber daripada taksi konvensional.

Fenomena Uber dan transportasi online lainnya hanya bagian kecil dari sebuah konsep bernama “sharing economy” yang berkonsolidasi dengan kemajuan teknologi. Sharing economy sesungguhnya merupakan konsep lama. 

Ia merupakan konsep membagi aset secara peer-to-peer alias transaksi yang dilakukan secara terdesentralisasi, antar individu. Dalam kerangka umum, sharing economy tak membicarakan untung-rugi selayaknya transaksi jual-beli. Sharing economy merupakan konsep membagi, tak mencari untung.

Namun, dalam kerangka teknologi, sharing economy kini telah bertransformasi lebih jauh setelah "ditunggangi" dengan sentuhan teknologi. 

Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat dalam laporannya bertajuk “The ‘Sharing’ Economy Issues Facing Platform, Participants & Regylators” menyebut, dalam konteks kerangka teknologi, sharing economy merupakan suatu marketplace yang dikelilingi 3 pemain prinsipal: platform, sebagai tempat berlangsungnya sharing economy, penjual, dan pembeli. 

Platform, dalam laporan tersebut, disebut berguna “untuk mempertemukan individu yang memiliki suatu barang dengan seseorang yang menginginkan barang tersebut.” 

Konsep sharing economy sesungguhnya menihilkan pihak ketiga, dalam kerangka teknologi, terjadi revolusi soal pihak ketiga ini. Ia menyaru menjadi benda. Menjadi platform yang bertugas mempertemukan orang-orang di dalamnya. 

Secara efektif dan efisien. Keefektifan dan keefisienan inilah yang menjadi pangkal pihak ketiga gaya baru dengan memanfaatkan teknologi, untuk memperoleh kompensasi atau keuntungan dari dua individu yang dipertemukan, penjual dan pembeli.

Sharing economy yang terlahir dalam konteks perkembangan teknologi, hari ini kita kenal dengan aplikasi-aplikasi seperti bidang transportasi antara lain Uber, Go-Jek, Grab, Lyft. Sedangkan Airbnb, Kozaza, Couchsurfing, masuk dalam bidang akomodasi. 

Selain itu, ada eBay, Tokopedia, Bukalapak, di bidang e-commerce. Prosper, KlikAcc, masuk dalam bidang pembiayaan. Lalu ada Sribulancer, oDesk dalam bidang jasa, dan banyak lainnya.

Sofia Ranchordas, dalam jurnal berjudul “Does Sharing Mean Caring? Regulating Innovation in the Sharing Economy”, menjelaskan bahwa aplikasi-aplikasi tadi dalam praktiknya lebih dekat digerakkan melalui motivasi inovasi sosial. Dibakar oleh semangat berbagi. Go-Jek misalnya, aplikasi yang dibangun oleh Nadiem Makarim tersebut dibuat untuk mempertemukan dua pihak yang saling membutuhkan. 

Pengendara Go-Jek yang membutuhkan pendapatan, dan penduduk kota yang mengharapkan transportasi nyaman. Di titik ini, makna “sharing” bekerja. Namun, atas dasar perawatan platform dan klaim keberhasilan menghadirkan sesuatu yang efektif dan efisien, atau kompensasi dalam bentuk komersial, menjadi cerita lain dari sharing economy.

Baca lanjutannya: Mengenal Creative Destruction, Inovasi yang Melahirkan Kerusakan (Bagian 2)

Tim Editor

Aku tinggalkan sesuatu untuk kalian. Bila kalian berpegang teguh dengannya maka kalian tidak akan tersesat selamanya, yaitu Kitabullah dan Sunnahku.” (HR. Imam Malik, Al-Hakim dan dihasankan oleh Al-Albani dalam Al-Misykah no: 186)

Post a Comment

Previous Post Next Post